Apa Itu Konsumen ?
Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan/membeli jasa/barang yang ada di masyarakat, baik sebagai kepentingan pribadi, orang lain, atau mahkluk hidup lainnya.
Pengertian konsumen, menurut undang-undang No.8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah setiapa orang barang dan/atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik bagi kebutuhan pribadi, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Dengan kata lain, konsumen adalah pembeli/pengguna akhir dari suatu barang/jasa. Bila seorang konsumen barang/jasa bertujuan untuk menjual kembali barang yang sudah dibeli, maka pembeli tersebut adalah pihak ketiga yang dikenal dengan sebutan distributor / pengecer.
Istilah "konsumen" berasal dari bahasa inggris, yaitu "consumer" yang berarti setiap orang yang mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk (jasa/barang).
Apa Saja Jenis - Jenis Konsumen ?
Jenis Konsumen Perorangan
Konsumen secara umum dengan mudah dapat dikenali, yaitu para pengguna suatu jasa atau barang. Mengacu pada pengertian konsumen diatas, berikut adalah jenis konsumen :
1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer)
Konsumen perorangan (personal consumer) adalah konsumen yang memakai/membeli suatu (jasa/barang) untuk keperluan perorangan/pribadi.
Konsumen perorangan (personal consumer) dapat disebut juga dengan istilah end user.
2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)
Konsumen organisasi adalah konsen yang memakai/membeli suatu produk (jasa/barang) untuk keperluan operasional organisasi.
Contoh : perusahaan yang membeli keperluan/bahan baku agar perusahaan dapat beroperasi.
Contoh konsumen organisasi : agen, distributor, dan pengecer.
Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan/membeli jasa/barang yang ada di masyarakat, baik sebagai kepentingan pribadi, orang lain, atau mahkluk hidup lainnya.
Pengertian konsumen, menurut undang-undang No.8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah setiapa orang barang dan/atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik bagi kebutuhan pribadi, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.
Dengan kata lain, konsumen adalah pembeli/pengguna akhir dari suatu barang/jasa. Bila seorang konsumen barang/jasa bertujuan untuk menjual kembali barang yang sudah dibeli, maka pembeli tersebut adalah pihak ketiga yang dikenal dengan sebutan distributor / pengecer.
Istilah "konsumen" berasal dari bahasa inggris, yaitu "consumer" yang berarti setiap orang yang mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk (jasa/barang).
Apa Saja Jenis - Jenis Konsumen ?
Jenis Konsumen Perorangan
Konsumen secara umum dengan mudah dapat dikenali, yaitu para pengguna suatu jasa atau barang. Mengacu pada pengertian konsumen diatas, berikut adalah jenis konsumen :
1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer)
Konsumen perorangan (personal consumer) adalah konsumen yang memakai/membeli suatu (jasa/barang) untuk keperluan perorangan/pribadi.
Konsumen perorangan (personal consumer) dapat disebut juga dengan istilah end user.
2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)
Konsumen organisasi adalah konsen yang memakai/membeli suatu produk (jasa/barang) untuk keperluan operasional organisasi.
Contoh : perusahaan yang membeli keperluan/bahan baku agar perusahaan dapat beroperasi.
Contoh konsumen organisasi : agen, distributor, dan pengecer.
Apa Saja Kewajiban dan Hak Konsumen ?
Setiap konsumen memiliki kewajiban dan hak yang telah dijelaskan didalam undang-undang perlindungan konsumen. Berikut penjelasan mengenai kewajiban dan hak konsumen :
Kewajiban konsumen
Setiap hak pasti akan disertai oleh kewajiban.
Pada undang-undang perlindungan konsumen pasal 5, berikut kewajiban para konsumen :
Hak konsumen
Pada undang-undang perlindungan konsumen pasal 4, berikut adalah hak konsumen :