Apa Itu Konsumen, Jenis, Kewajiban dan Haknya ?

Apa Itu Konsumen ?

Apa Itu Konsumen, Jenis, Kewajiban dan Haknya ?


Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan/membeli jasa/barang yang ada di masyarakat, baik sebagai kepentingan pribadi, orang lain, atau mahkluk hidup lainnya.

Pengertian konsumen, menurut undang-undang No.8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah setiapa orang barang dan/atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik bagi kebutuhan pribadi, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Dengan kata lain, konsumen adalah pembeli/pengguna akhir dari suatu barang/jasa. Bila seorang konsumen barang/jasa bertujuan untuk menjual kembali barang yang sudah dibeli, maka pembeli tersebut adalah pihak ketiga yang dikenal dengan sebutan distributor / pengecer.

Istilah "konsumen" berasal dari bahasa inggris, yaitu "consumer" yang berarti setiap orang yang mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk (jasa/barang).

Apa Saja Jenis - Jenis Konsumen ?


Jenis Konsumen Perorangan


Konsumen secara umum dengan mudah dapat dikenali, yaitu para pengguna suatu jasa atau barang. Mengacu pada pengertian konsumen diatas, berikut adalah jenis konsumen :


1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer)


Konsumen perorangan (personal consumer) adalah konsumen yang memakai/membeli suatu (jasa/barang) untuk keperluan perorangan/pribadi.

Konsumen perorangan (personal consumer) dapat disebut juga dengan istilah end user.

2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)


Konsumen organisasi adalah konsen yang memakai/membeli suatu produk (jasa/barang) untuk keperluan operasional organisasi.

Contoh : perusahaan yang membeli keperluan/bahan baku agar perusahaan dapat beroperasi.

Contoh konsumen organisasi : agen, distributor, dan pengecer.
Konsumen adalah semua pihak yang menggunakan/membeli jasa/barang yang ada di masyarakat, baik sebagai kepentingan pribadi, orang lain, atau mahkluk hidup lainnya.

Pengertian konsumen, menurut undang-undang No.8 tahun 1999 pasal 1 ayat 2 tentang perlindungan konsumen. Konsumen adalah setiapa orang barang dan/atau jasa yang tersedia dimasyarakat, baik bagi kebutuhan pribadi, keluarga, orang lain, atau makhluk hidup lainnya dan tidak untuk diperdagangkan.

Dengan kata lain, konsumen adalah pembeli/pengguna akhir dari suatu barang/jasa. Bila seorang konsumen barang/jasa bertujuan untuk menjual kembali barang yang sudah dibeli, maka pembeli tersebut adalah pihak ketiga yang dikenal dengan sebutan distributor / pengecer.

Istilah "konsumen" berasal dari bahasa inggris, yaitu "consumer" yang berarti setiap orang yang mengkonsumsi atau menggunakan suatu produk (jasa/barang).

Apa Saja Jenis - Jenis Konsumen ?


Jenis Konsumen Perorangan


Konsumen secara umum dengan mudah dapat dikenali, yaitu para pengguna suatu jasa atau barang. Mengacu pada pengertian konsumen diatas, berikut adalah jenis konsumen :


1. Konsumen Perorangan (Personal Consumer)


Konsumen perorangan (personal consumer) adalah konsumen yang memakai/membeli suatu (jasa/barang) untuk keperluan perorangan/pribadi.

Konsumen perorangan (personal consumer) dapat disebut juga dengan istilah end user.

2. Konsumen Organisasi (Organizational Consumer)


Konsumen organisasi adalah konsen yang memakai/membeli suatu produk (jasa/barang) untuk keperluan operasional organisasi.

Contoh : perusahaan yang membeli keperluan/bahan baku agar perusahaan dapat beroperasi.

Contoh konsumen organisasi : agen, distributor, dan pengecer.



Apa Saja Kewajiban dan Hak Konsumen ?


Setiap konsumen memiliki kewajiban dan hak yang telah dijelaskan didalam undang-undang perlindungan konsumen. Berikut penjelasan mengenai kewajiban dan hak konsumen :

Kewajiban konsumen


Setiap hak pasti akan disertai oleh kewajiban.
Pada undang-undang perlindungan konsumen pasal 5, berikut kewajiban para konsumen :




Hak konsumen


Pada undang-undang perlindungan konsumen pasal 4, berikut adalah hak konsumen :