Pengertian Perpres
Pengertian Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi yang dimuat di Perpres adalah materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah atau materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang.
Perpres sendiri adalah jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia. Perpres diberlakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.